MUARABUNGO – Bupati Bungo, Dedy Putra resmi berhentikan Rio (Kades, red) Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Haji Said Ali.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bungo nomor: 100.3.3.2/177/DPMD tahun 2025 tentang pemberhentian Rio Pedukun terbit pada 1 Juli 2025.
Anggota BPD setempat, Gusti membenarkan hal tersebut, ia mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menerima surat camat Tanah Tumbuh Nomor : 141/104 tangal 30 Juni tahun 2025 prihal usulan pemberhentian Rio Dusun Pedukun.
Memutuskan, Kesatu mengesahkan pemberhentian saudara Haji Said Ali sebagai Rio Pedukun, Tanah Tumbuh kabupaten Bungo yang ditandatangani bupati Bungo per 1 Juli 2025 oleh H. Dedy Putra.
”Untuk laporan dugaan korupsi tetap berjalan, kita serahkan ke pihak penegak hukum usutnya. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasya.
Kemudian, ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan gelar musyawarah mengusulkan untuk segera dilakukan pemilihan Rio. Berharap Rio yang baru bisa memajukan dusun Pedukun dan tidak terulang kali sejarah sebelumnya.
Untuk diketahui, aksi demontrasi terakhir pada Senin (16/6/2025) lalu, warga bertemu langsung dengan bupati dan Wabup dan menyampaikan langsung poin dugaan korupsi selama pemerintahan Haji Said Ali. (ton)