MUARABUNGO – Integritas aparat penegak hukum diuji dalam penerapan pasal, terutama dalam kasus peredaran Narkoba. Seperti dalam kasus Mat Tinggi, pasalnya terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Pasalnya, bandar besar Muhammad AB alias Mat Tinggi (64) diduga tengah melakukan lobi agar dijerat dengan pasal yang lebih ringan.
Praktisi Hukum, Eko Sitanggang mengatakan, dugaan permainan dalam penetapan Pasal bisa saja terjadi dalam kasus ini. Pertama, Barang Bukti (BB) yang di ekspos oleh Satresnarkoba Polres Bungo hanya 5,73 gram kotor.
“Kalau berat kotor hanya 5,73 gram, bisa saja berat bersihnya nanti disampaikan kurang dari 5 gram. Artinya bandar besar ini bisa saja dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Kata dia, kendati berat bersih bisa saja dilaporkan kurang dari 5 gram, penyidik harus mempertimbang jumlah uang tunai sebesar Rp 15.200.000 hasil penjualan sabu yang berhasil turut disita.
“Artinya jumlah sabu sebelum dijual lebih dari 5 gram. Artinya Mat Tinggi ini harus dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, sambung Eko, dari fakta persidangan terdakwa Agus di Pengadilan Negeri Bungo juga sudah terungkap bahwa Mat Tinggi ini adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada Agus.
“Dari fakta persidangan jelas bahwa Agus merupakan kaki tangan Mat Tinggi. Bahkan, dari Agus kala itu barang bukti sabu yang berhasil ditemukan polisi lebih dari 5 gram,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya perkara Agus ini, tidak hanya integritas pihak kepolisian saja yang diuji. Kejari Bungo dan Pengadilan Negeri Muara Bungo (PN) pun turut diuji integritasnya.
“Lucu jika bandar besarnya Mat Tinggi dihukum lebih ringan, sementara kaki tangannya Agus dihukum lebih berat. Namun, saya yakin penyidik, jaksa dan hakim akan berlaku adil dengan memberikan hukuman tingga terhadap Mat Tinggi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Mat Tinggi ditangkap tak hanya sendirian. Ia ditangkap bersama anak dan menantunya, Al Komarudin (38) dan Mardiani (43) di Dusun Danau Buluh RT/RW 003/002 Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Kamis (29/5/2025). (ton)