MUARABUNGO – Aktivis dari LSM Inakor mendorong agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bungo untuk memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bungo.
Hal tersebut terlihat diduga ada kecurangan serta ada dugaan permainan dalam proses lelang proyek di Kabupaten Bungo.
Hal itu ditegaskan Fahlefi, Ketua Inakor Provinsi Jambi, menurutnya, dari hasil penelusuran serta isu-isu yang beredar. Terdapat ada persoalan, serta ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum di tubuh LPSE Kabupaten Bungo.
“Ada dugaan korupsi dalam tender proyek SPAM Rp 1,26 miliar dan proses tender Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung dan sebagainya. Kami melihat kondisi ini, aparat penegal hukum harus cepat tanggap,” tegasnya.
Menurut Lefi, sapaan akrab Ketua Inakor ini, mengatakan modus seperti itu kerap kali yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga melibatkan orang dalam ULP di Kabupaten Bungo ini untuk menentukan pemenang lelang yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait karena adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Dalam UU Tindak Pidana Korupsi hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan KKN dan mungkin diduga juga adanya gratifikasi karena mereka sudah memberikan imbalan kepada pihak ULP unit layanan pengadaan untuk pengkondisian lelang tersebut,’’ ucap tegas Lefi lagi.
Lebih lanjut kata Lefi, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bungo untuk melakukan pemeriksaan kepada POKJA ULP di Kabupaten Bungo, Karena, kata Lefi skema yang dilakukan mereka diduga dilakukan secara sistematis untuk memudahkan manipulasi dalam proses pelelangan.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bungo untuk memanggil POKJA ULP dan mendalami kasus ini, Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan,’’ tutupnya. (tim)