MUARABUNGO – Tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum karena menjadi tempat transaksi narkoba, dapat dicabut izinnya.
Seperti tempat hiburan Phoenix yang berada di Jalan Lintas Sumatera ini, dihebohkan dengan penangkapan Empat terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), MS (23). Ke empat terduga pelaku tersebut ditangkap karena kasus narkoba. Para pelaku diamankan pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02:00 WIB.
Penangkapan empat pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo. Dipimpin langsung Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo Ipda Fadli R, SH. Kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu membawa atau menyimpan diduga narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengintaian, kemudian mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di salah satu Room tempat hiburan Karaoke Phoenix di Jalan Lintas Sumatra Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kemudian Anggota Opsnal Sares Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Security di temukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kantong celana bagian kiri Terduga Pelaku HF.
Dari keterangan Pelaku HF, dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dapat dari S, beli sebanyak 20 butir, senilai Rp6.000.000, sebagian sudah di konsumsi dan sebagian terjual dengan harga Rp400.000 per butir.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu
1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Putih;1 (satu) unit Hp merk Samsung A55 warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna Biru Dongker, Uang tunai senilai Rp1.400.000, Narkotika jenis Extasi dengan berat bruto 2,87 gram.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat diminta konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Extasi.
“Saat ini Para terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” Sebut AKP M. Nur. (tim)