PETI Mesin Dompeng Resahkan Warga Tanah Periuk, Minta Aparat Bertindak

Berita Daerah, Bungo97 Dilihat

MUARABUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi, bebas beroperasi.

Padahal, PETI menggunakan mesin dompeng ini beroperasi tidak jauh dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas atau tepatnya tidak jauh dari Jalan Jintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Tanah Periuk.

“Setau saya ada 8 unit mesin dompeng yang beroperasi. Pemiliknya bukan warga Tanah Periuk, tapi orang luar desa tersebut,” kata MD warga setempat, Senin, 14 April 2025.

Dia berharap agar APH khususnya polisi segera bertindak dan melakukan penertiban terkait aktivitas PETI di Dusun Tanah Periuk.

“Apalagi jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Tentu tidak terlalu sulit bagi APH melakukan penertiban,” katanya.

Untuk informasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (tim)

Komentar