JAMBI – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Wein, pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. “Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelas Wein.
Dua Bentuk Pelanggaran dalam Politik Uang
Wein menjelaskan bahwa politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. “Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang,” ujarnya. Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah.
Batasan Bahan Kampanye yang Diperbolehkan
Wein menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.
Pilkada: Pemberi dan Penerima Sama-Sama Bisa Dijerat
Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat. “Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.
Dengan peringatan ini, Bawaslu Jambi berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil. “Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tutup Wein. (*)
Komentar