Masa Jabatan Rio Sungai Mancur Resmi di Perpanjang 2 Tahun, Bahtiar : Saya Fokus Lanjutkan Program Pembangunan Dusun

Berita, Bungo221 Dilihat

MUARA BUNGO- Hari ini Sabtu, 17 Agustus 2024, Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo ini menandai dimulainya masa jabatan Rio (kepala desa) yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

salag satu Rio yang ikut dalam menerima Surat Keputusan ini (SK) yaitu Rio Sungai Mancur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Bahtiar Rio Sungai Mancur Saat ditemui awak media ini menyampaikan dengan diberikan penambahan masa jabatan selama dua tahun, hal ini tentunya memberikan kesempatan tambahan untuk melanjutkan dan mengembangkan program-program pembangunan yang sedang berjalan. “Dengan tambahan masa jabatan saya ini, bisa lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai proyek pembangunan, serta meningkatkan pengelolaan Dusun agar lebih aman dan berkelanjutan” ujarnya”

“Suksesnya dalam pembangunan desa sangat bergantung pada perencanaan yang matang, transparansi dalam pengelolaan, dan partisipasi aktif dari masyarakat” Tambahnya lagi (Skd)

Komentar