MUARABUNGO – PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) merasa sangat terganggu dengan ulah pihak Djendri Usman yang rencananya akan menutup jalan sepanjang 31,2 kilometer yang digunakan untuk hauling batu bara di simang Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, manajemen PT KBPC Group Jimmy Syamsuddin Ibrahim menjelaskan kronologisnya. Agar masyarakat tidak disesatkan dengan informasi yang tidak benar.
“PT KBPC membeli lahan dan jalan milik PT SMA sebanyak 32 Km pada tahun 2012 langsung dari pemilik PT SMA pak Budi Sarwono dan disaksikan pak Dodi lengkap semua dengan surat-surat dan kwitansi pembeliannya pun ada,” jelas Jimmy.
Selama 10 tahun berjalan tidak ada kendala, sengketa persoalan lahan dan jalan hauling itu. Pada tahun 2021 lalu, kata Jimmy, waktu terjadi juga penyetopan jalan dan pengaduan ke pihak berwajib dari pihak Djendri Usman yang mengaku memiliki jalan itu.
“Pihak kami PT KBPC sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang kami punya kepada pihak Polda Jambi dan sementara pihak penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan. Berdasarkan itulah keluar SP 3 waktu itu, jadi kalau memang pihak Djendri masih memiliki hak atas jalan tersebut silahkan bikin gugatan ke pihak hukum atau pengadilan ini negara kita kan negata hukum bukan main asal mau nutup jalan perusahaan aja,” tegas Jimmy. (gun)
Komentar