Satgas Temukan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Dwi Karya Bakti

Berita Daerah, Bungo, Hukum2519 Dilihat

MUARABUNGO – Maraknya dugaan pungatan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Seperti yang terjadi di Desa Dwi Karya Bakti, Kecematan Pelepat, Kabupaten Bungo mulai terendus petugas. Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi mendapati temuan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Beberapa oknum staf pemerintah desa setempat kini tengah dimintai keterangan.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Jambi Kombes Jannus Parlindungan Siregar mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, tim satgas melakukan pengembangan dan mendapati kasus pungli tersebut.

Ia menyebut sesuai peraturan, pembayaran pengurusan sertifikat tanah di kelurahan hanya Rp 200 ribu. Akan tetapi, oknum di kelurahan itu meminta lebih dari ketetapan.

“Ada pejabat kelurahan kita itu mencoba menaikkan harga meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta,” kata Kombes Jannus, usai Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja UPP Provinsi Jambi Semester I tahun 2023, Selasa (8/8/2023).

Kombes Jannus mengatakan, dari hasil penyelidikan tim satgas pungli sudah ada 520 orang yang menjadi korban. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

“Itu sudah terjadi sebanyak 520 sertifikat sudah kita lakukan penyelidikan. Potensi punglinya ada. Tinggal kita proses, kita gelar perkara,” ujar Jannus, yang juga Irwasda Polda Jambi.

Saat ini kasus tersebut tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan sejumlah nama yang akan menjadi tersangka.

“Tinggal kita gelarkan saja untuk penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Jannus menjelaskan bahwa proses penindakan ini harus menjadi pembelajaran di kelurahan-kelurahan yang ada di Jambi. Selain itu, ia juga mengimbau kepada tempat pelayanan publik agar transparan menunjukkan nominal pengurusan yang sudah ditetapkan.

“Seharusnya itu disampaikan ke masyarakat bahwa pengurusan itu hanya Rp 200 ribu. Jangan justru kepada masyarakat ada tambahan-tambahan lebih atau untuk pengurusan cepat ada tambahan lebih itu. Ini harus jadi pembelajaran,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan dari penindakan itu, tim satgas juga turut menyita uang tunai diduga hasil pungutan liar tersebut. Selain itu, ada 4 orang yang rencana akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara ada 4 orang yang akan kita minta pertanggungjawaban. Sejauh ini ada barang bukti Rp 17 juta yang kita amankan,” ujarnya.

Dalam Anev Satgas Saber Pungli itu, tim gabungan sudah memaparkan sejumlah kegiatan yang dilakukan setiap kelompok kerja (pokja) selama semester I 2023, di antaranya 28 kegiatan Intelijen, 373 kegiatan pencegahan, dan 133 kegiatan penindakan yang meliputi laporan pengembangan masyarakat hingga operasi tangkap tangan.

“Harapan kita kegiatan saber pungli itu bisa dirasakan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada tim saber pungli, wilayah-wilayah pelayanan publik mana yang menjadi potensi terjadinya pungli,” pungkasnya. (net)

Komentar