Pansus DPRD Sarolangun Gelar RDP Selesaikan Konflik

SAROLANGUN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan Sdr, Nur Qolbi CS pada Selasa (20/06/23) di Ruang Rapat Internal gedung DPRD Sarolangun. Ini dilakukan tak lain untuk meredam konflik antara PT AJC dengan masyarakat di Kecamatan Pauh agar tak berlanjut.

Ketua Pansus DPRD Sarolangun Pahrul Rozi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan masyarakat setempat terkait konflik sengketa lahan antara PT. AJC dengan Nur Qolbi Cs.

“Yang disampaikan masyarakat ada lahan milik Nur Qolbi seluas 22 Ha yang dijual Sapen kepada H. Ridwan akan tetapi surat jual beli antara kedua belah pihak belum diperlihatkan ke kami selaku Pansus,” kata Pahrul Rozi.

”Lalu terakhir ada pernyataan saudara Sapen yang mengakui bahwa lahan tersebut milik Nur Qolbi. Yang mana dari 22 hektar yang dituntut oleh Nur Qolbi tersebut kurang lebih seluas 8 hektar telah digarap oleh PT. AJC,” tambahnya.

Masih dikatakan Pahrul, merunut beberapa keterangan lain bahwa di sana Sugiono juga memiliki lahan seluas 9,2 Hektar dan 13,3 Hektar. Lalu kemudian dijual kepada PT. AJC seluas 10 hektar, jika disamakan dengan jumlah keseluruhan seharusnya sisa masih tersisa 3,17 hektar. Sementara total keseluruhan tanah ini dilaporkan warga telah digarap oleh PT. AJC.

”Tasrifah yang saat ini sedang dalam penanganan Polres Sarolangun terkait pengerusakan tanaman karet milik Tasrifah oleh PT. AJC. Serta adanya laporan dari Tasrifah tentang pengerusakan gubuk dan penutupan akses jalan oleh PT. AJC, kami DPRD berharap agar pihak PT. AJC tidak menghambat atau mengganggu aktifitas masyarakat selama tidak menggangu aktifitas perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan DPRD dalam hal ini tim pansus masih mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Pun begitu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar mendatangkan pihak yang bersangkutan. Selanjutnya DPRD juga telah menyurati BPN Sarolangun agar melakukan pengukuran ulang.

”Agar permasalahan ini segera kita selesaikan sehingga tidak menghambat aktifitas PT. AJC. Saya berharap PT. AJC dapat meluangkan waktu guna menyelesaikan permasalahan ini. Agar pada kegiatan pengukuran selanjutnya, pihak perusahaan menghadirkan pihak-pihak/masyarakat yang menjual lahan kepada PT. AJC,” kata Tontawi Jauhari (mzi/adv)

Komentar