MUARABUNGO – Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas manyatakan terkait sistem Pemilu dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang, menggunakan suara terbanyak meski keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) nanti tertutup.
PAN komitmen siap memperjuangkan satu suara untuk pemilu Proporsional Terbuka, hingga ke pengurusan daerah.
Buktinya, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Rizki Kurnia, sistem pemilu nanti tetap proposional terbuka dan menggunakan sistem suara terbanyak. Ini sudah menjadi aturan partai yang sudah jelas secara hukum.
Berdasarkan Surat DPP PAN No. 060 tahun 2023, PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 ayat 2 (Dua). Meski nantinya jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif terpilih adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional hasil kongres V PAN tahun 2020 Bab XIV pasal 30 ayat 2 (Dua).
“Meski nanti keputusan MK proposional tertutup namun kami PAN tetap sistem proposional terbuka suara terbanyak bagi semua caleg yang mencalonkan dari PAN. Jadi untuk semua caleg PAN tak usah ragu,” ungkap Riski, Senin (01/05).
Hal itu diperkuat lagi pernyataan Ketua DPD PAN Kabupaten Bungo, Martunis. Untuk pemilu nanti PAN menggunakan sistem proposional terbuka dan penetapan caleg terpilih suara terbanyak. Untuk pileg nanti, PAN akan menargetkan satu dapil satu kursi DPRD.
“Jadi untuk semua Bacaleg PAN di Bungo tak usah ragu karena suara terbanyak itu sudah jelas dalam aturan partai. Saya juga mengajak kepada semua Bacaleg terus bergerak untuk meraih simpati pemilih di setiap dapil,” tegasnya. (ton)
Komentar