Satu dari Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Pelaku Lainnya Masih Buron

MUARABUNGO – Satu dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di TKP Jalan Lintas Muara Bungo – Jambi, tepatnya di Dusun Bathin II Babeko pada 25 Maret 2023 lalu berhasil diungkap Tim Satreskrim Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku Curas bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa’i (35), warga Jorong Kampung Baru Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dhamasraya.

Kata Kasat Reskrim, kejadian terungkap karena adanya laporan korban atas tindak pidana yang terjadi di KM 12 Dusun Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko.

Saat itu, korban hendak pulang ke rumah yang berada di Tebo dari Kabupaten Bungo. Korban bekerja di perusahaan PT Wings dengan mengendarai sepeda motor Tracker.

“Modus operandinya, pelaku memepet sepeda motor korban ketika berada di tempat sepi baru aksinya dilaksanakan. Setelah terjatuh, komplotan pelaku curas merampas sepeda motor dan Handphone milik korban. Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya karena desakan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkap AKP Septa Badoyo, saat Konferensi Pers, Selasa 4 April 2023.

Saat melancarkan aksinya, pelaku ini menodong senjata api rakitan kepada korban. Selain merampas barang berharga, pelaku memukul korban hingga mengalami luka dibagian kepala.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mwngamankan barang bukti Satu buah BPKB Kawasaki KLX 150, satu lembar STNK Kawasaki KLX 150, satu buah kotak HP jenis Oppo A16 warna putih, satu unit HP Oppo A16 warna casing hitam kristal, HP Redmi warna casing biru kombinasi hitam, satu buah kontak kunci Kawasaki KLX 150, satu pucuk senpi rakitan warna hitam dengan gagang warna cream dengan isi 2 butir peluru, dan satu buah helm merek ALV warna putih.

“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Untuk identitas dari pelaku sudah dikantongi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 ayat (2) Ke-1e dan 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun. (iki)

Komentar