LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau sahkan 29 poin rancangan peraturan daerah (raperda) dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 saat rapat paripurna, Selasa (14/03/23).
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD H Rodi Wijaya, didampingi Wakil Ketua I Hendri Aster dan Wakil Ketua II Hambali lukman. Tampak juga di sana Wali Kota Lubuk Linggau H Sulaiman Kohar, unsur Porkopimda, TNI Polri, serta jajaran anggota DPRD lainnya.
Adapun hasil pembahasan paripurna tersebut terdapat 29 peraturan daerah yang dibahas. Yang mana, 15 peraturan daerah merupakan perda inisiatif dari DPRD Kota Lubuk Linggau. Sedangkan 14 raperda lainnya adalah usulan dari pemerintah daerah.
Wali Kota Lubuk Linggau H Sulaiman Kohar dalam sambutannya mengatakan, propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat undang undang 1945. Kata dia hal itu tak lain untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah kota Lubuk Linggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuk Linggau,” katanya.
Pantauan media ini, 29 raperda dari propemperda setelah disahkan langsung dilakukan penandatangan berita acara dan dilanjutkan foto bersama. (pks/adv)
Komentar