JAMBI – Berbicara soal pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, tidak hanya melihat dari sisi luar saja. Karena banyak kepentingan yang muncul, namun ada sisi menarik dan manfaat untuk daerah itu sendiri dan masyarakat umum.
Jika dikupas sisi luar, soal angkutan batu bara memang menjadi polemik. Meski demikian, solusi yang jitu dan ramah lingkungan harus dikedepankan. Menurut data, sebanyak 9.300 angkutan batu bara beroperasi dengan menggunakan jalur darat.
Namun, bisnis industri tambang batu bara ini membawa Multiplier Effect yang sangat baik. Artinya, pengaruh yang meluas yang ditimbulkan dari pertambangan batu bara untuk perekonomian masyarakat dan daerah membuat peningkatan pendapatan dan konsumsi untuk khalayak umum.
Dari segi lapangan kerja, 9.300 sopir angkutan plus kenek mobil sudah mengurangi angka pengangguran. Belum lagi pekerja tambang, setiap perusahaan memperkerjakan setidaknya 300 orang pekerja. Di Jambi, ada 21 perusahaan pemegang IUP batu bara yang memiliki tenaga kerja dari masyarakat Jambi.
Secara tidak langsung, transformasi hilirisasi tambang ini membantu roda ekonomi di daerah untuk terus berputar. Secara nasional, Presiden RI Jokowi Widodo menyatakan agar pelaku industri tambang untuk memulai, memproses, barang-barang tambang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi sehingga negara memiliki nilai tambah dan memiliki multiplier effect yang besar ke mana-mana termasuk dalam penciptaan lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sehingga akhirnya transformasi besar ekonomi di Indonesia ini betul-betul bisa berubah, dimulai dari dunia pertambangan. Ada betul-betul transformasi besar ekonomi yang ada di negara kita,” tandas Presiden Joko Widodo, saat menghadiri acara Indonesian Mining Association Award di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris telah banyak melakukan upaya-upaya dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas-batas kewenangan sesuai perundang-undangan.
Pada tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
Selain itu, Al Haris mengeluarkan Keputusan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
“Upaya-upaya sudah saya lakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi untuk segera menyiapkan anggaran Rp 50 Miliar untuk peningkatan kelas jalan menjadi kelas A. Setelah berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada APBD Perubahan, karena ini sangat penting sekali. Jalan angkutan batubara ini sudah selesai pada akhir Desember 2022 sambil menunggu pengerjaan jalan khusus angkutan batubara dari perusahaan batubara yang telah melakukan ekspose dalam pembangunan jalan tersebut,” tutur Al Haris.
Sementara itu, Ketua umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Provinsi Jambi, Al Haafizhussayuty yang coba menawarkan solusi bersama untuk kemajuan daerah dan masyarakat Jambi.
Menurut dia, untuk mengurai semua permasalahan sisi luar seperti angkutan batu bara ini sangat perlu dimusyawarah secara bersama-sama.
“Memang angka pasti dari angkutan batu bara masih simpang siur, namun dapat diminimalisir menjadi sekitar 3.000 angkutan. Dengan konsekuensi muatan perangkutan dari 10 ton menjadi 25-30 ton. Selain itu, di Jambi angkutan jalur air seperti tongkang sudah dimanfaatkan. Hanya saja, kondisi Sungai Batanghari di beberapa alur sungai yang di lalui dangkal sehingga jumlah muatan belum bisa maksimal pun demikian, setelah jalan khusus batu bara selesai di bangun ini akan lebih baik,” jelasnya.
Senada juga ditambahkan Iqbal Linus, selaku sekretaris umum Aspebindo prov. Jambi menuturkan adapun beberapa opsi dalam mengurai permasalah angkutan dengan adanya pembagian jalur dan angkutan.
“Harus kita coba lakukan seperti, IUP yang memiliki akses langsung dengan sungai diwajibkan 80% dari total produksi harus melalu jalur sungai. Kita mengubah kembali Perda awal menggunakan tronton harus juga dilakukan dikarenakan tronton dan mobil PS perbandingannya 1 tronton sama dengan 3 truk PS dengan seperti ini akan sangat mengurai kemacetan jalan di Provinsi Jambi. Dengan seperti ini 100% hasil produksi batubara Merangin, Bungo dan Tebo diwajibkan melewati jalur WKS dan dibawa ke Tungkal Ulu, tidak boleh lagi dibawa melewati jalur ke Talang Duku,” tandasnya. (ton)
Komentar