Belum Sampai Kuota, Panwascam Pasar Muara Perpanjang Pendaftaran PKD

MUARABUNGO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Pasar Muara Bungo melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Namun, sejak dibuka pendaftaran pada 14 sampai 19 Januari 2023 masih ada sejumlah kelurahan yang belum memenuhi kuota, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 24-26 Januari 2023.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk Kelurahan Bungo Barat kualifikasi umum yakni pelamar laki-laki dan perempuan, Kelurahan Jaya Setia kualifikasi pelamar perempuan, dan Kelurahan Tanjung Gedang kualifikasi perempuan,” ungkap Ketua Panwascam Pasar Muara Bungo, Julizar SE.

Kata Julizar, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Untuk Kecamatan Pasar Muara Bungo belum memenuhi kuota, termasuk keterwakilan perempuan.

Perekrutan tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.

“Untuk syarat pendaftar dapat dilihat di kantor atau langsung mengunjungi laman facebook Panwascam Pasar Muara Bungo. Pendaftaran tidak di pungut biaya serta minimal 21 tahun, ijazah minimal SMA sederajat serta berdomisili di Kecamatan tersebut,” tandasnya.(ton)

Komentar