Kasat Pol PP Merangin Larang Wartawan Meliput Tuai Kritik

MERANGIN – Kasat Polpp Merangin Sobraini dapat kecaman dari beberapa awak media dan organisasi kewartawanan.

Pasalnya, saat melakukan razia pekat disalah satu tempat hiburan malam yang ada di kota Bangko Rabu (23/11/2022) dirinya melarang awak media untuk melakukan peliputan

Didalam video yang beredar tersebut, Sobraini menyebut wartawan tidak punya kepentingan untuk melakukan peliputan.

“Jangan ada yang arogan,masyarakat tolong bantu kami. Yang tidak punya kepentingan dilarang masuk,termasuk wartawan,” ucap Sobraini dari video yang beredar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan kenapa dirinya melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

“Maaf dindo,saya sedang rapat. Nanti saya hubungi,” terang Sobraini saat dihubungi media ini via telepon selulernya.

Karena dianggap melecehkan profesi wartawan, statement Kasat Pol PP Merangin tersebut menuai kritikan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin, Nazarman mengecam tindakan Kasat Pol PP Merangin sudah melecehkan profesi jurnalis. Ia sangat menyayangkan statement yang disampaikan oleh Kasat Polpp Merangin tersebut.

Menurutnya, wartawan punya kepentingan melakukan peliputan untuk pemberitaan sesuai Undang-undang Pers Nomo 40 Tahun 1999.

“Alasannya apa melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Karena penting bagi seorang wartawan melakukan peliputan untuk pemberitaan, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999,” terangnya. (jon)

Komentar