Eksistensi Panwascam Jelang Pemilu 2024

Oleh : Sodri Hamzah, SPd

PANITIA Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang disingkat Panwascam merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat AD HOC, serta mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Lika-liku Eksistensi Panwascam Jelang Pemilu 2024 tentu menjadi sejarah bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, berbagai latar belakang Pendidikan serta Profesi kesehariannya membuat eksistensi Panwascam sejauh ini menjadi tulang punggung dalam pengawasa pemilu, begitu banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke sekretariat panwascam hal ini perlu mendapat apresiasi dari masyarakat Bahwa sampai hari ini Panwascam masih eksis melakukan pengawasan ditingkatan kecamatan.

Panwascam dalam melakukan Pengawasan memang mengedepankan pencegahan, namun bukan berarti penindakan ditiadakan. Dimana pencegahan bertujuan agar pelanggaran tidak terjadi, dan penindakan bertujuan pelanggaran yang sudah terjadi tidak menjadi konflik yang lebih besar. dalam pelaksanaan Pemilu, potensi konflik akan tetap muncul, sehinga Panwascam bertugas meminimalisir agar konflik dan sengketa tidak merusak tahapan Pemilu.

Dengan demikian, Kehadiran Panwascam tentu sangat penting untuk melakukan pengawasan dengan baik. Panwascam harus bekerja secara efisien, efektif,tidak memihak, adil,jujur,terbuka dan dapat dipercaya. Secaraumum,persepsi masyarakat mengenai proses pemilu yang berlangsung secara bersih, jujur, tertib, adil,dapat dipercaya,dan terbuka akan tercermin dari persepsi Masyarakat terhadap Panwascam serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Pengawasan menjadi salah satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan,dan dapat menentukan berhasil atau tidaknya sebuah pemilu. Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati ,mengkaji,memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tidaklah mudah bagi Anggota Panwascam dalam bekerja karena bersentuhan langsung dengan pelapor serta pengawasan dilapangan, terkadang panwascam juga mendapat cibiran dari masyarakat karena tidak mengerti akan tugas, terkadang hal ini menjadi penyemangat bagi Panwascam mengerti akan Tugas, Wewenang dan Kewajiban seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tugas
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan
e. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini;
c. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkankebutuhan
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kecamatan dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara demokrasi sangat berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, pemilihan umum atau pemilu menjadi indikator penting untuk melihat praktek demokrasi di sebuah negara. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang Kedaulatan tertinggi dalam negara.

(Penulis Merupakan Ketua Panwascam Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo)

Komentar