Fakulkas Hukum UMB Jalin Kerjasama dengan Kejari Bungo

MUARABUNGO – Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo (FH-UMB) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bungo tentang Pelaksanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM). Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) berlangsung di Ruang Kerja Rektor UMB, Selasa (4/10/2022).

Hadir dalam MoU dan MoA tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra SH., MHum, Rektor UMB Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, SE., MA, Wakil Rektor Dr Khairun Aroni, ME, Kasi Datun Ahmad Fauzan SH MH, dan Dekan FH-UMB, Dr (Cand) Nirmala Sari, SH MH

Dekan FH-UMB Dr (Cand) Nirmala Sari mengatakan kerjasama mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan SDM. Hal ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM di FH-UMB dengan institusi Kejaksaan kedepanya, sehingga Kejaksaan Bungo menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama MoU dan MoA antara Fakultas Hukum UMB dengan Kejari Bungo tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pemanfaatan SDM ini merupakan salah satu cara Kejaksaan Negeri Bungo dalam mendukung program pemerintah di bidang pendidikan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) serta peningkatan SDM pada Fakultas Hukum UMB,” katanya.

Pada pertemuan, dibahas terkait pelaksanaan MoU dan MoA yang berkaitan dengan kerjasama di bidang hukum antar kedua belah pihak. yang meliputi: pemenuhan kebutuhan ahli terkait dalam penanganan tindak pidana umum dan khusus, pemberian penerangan hukum, sebagai saksi dalam kegiatan tindak pidana korupsi, bimbingan kuliah kepada mahasiswa yang akan melaksanakan magang, saling tukar menukar ilmu, dan hal-hal lain yang dapat memberikan simbiosis mutualisme antar kedua belah pihak.

Kedepannya diharapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMB dapat tercapai. (mar)

Komentar