Kejari Bungo Segera Eksekusi Mardedi Susanto

Berita Daerah, Bungo248 Dilihat

MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo bakal segera menjebloskan Mardedi Susanto alias Atok ke bui setelah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Putusan kasasi sudah diputuskan MA, saat ini salinan putusan belum sampai ke kami. Setelah kami dapati segera mengeksekusi terdakwa,” ungkapnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bungo, Dodi Jauhari.

Diketahui putusan kasasi dikuatkan. Awalnya di Pengadilan Negeri Bungo diputuskan 1 Bulan 6 Hari, sedangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi 1 Tahun.

Sebelumnya, Mardedi Susanto alias Atok dilaporkan terkait dugaan pengrusakan mobil milik PT. KBPC. Sehingga membawanya ke meje hijau. (tim)