Tim Sultan Polres Tebo Tangkap DPO Curanmor

MUARATEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo di backup Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan pelaku ini inisial DH alias DS (32) warga Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Pelaku ditangkap sekira pukul 00.00 WIB, pada Rabu (24/8/2022).

Kapolres Bungo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras mengatakan penangkapan DH ini bermula dari laporan korban Wajir Bin Daud warga Desa Jambu Seberang Kabupaten Tebo pada Polsek Rimbo Ulu pada tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 03:15 Wib.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 100 D jenis Supra X warna hitam BH 6037 KM.

Polres Tebo melakukan pengejaran dan menjadi target operasi namun DH kabur dan dimasukkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO)

“Selasa malam (23/8/2022) Tim Sultan dan personil unit Reskrim Polsek Tebo Ulu mendapatkan informasi keberadaan diduga tersangka sedang berada di depan Warung Indra di Desa Pagar Puding. Sekira pukul 00:00 wib berhasil ditangkap,” ungkap Rezka.

Tersangka dibawa ke Polsek Tebo ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Polsek Tebo Ulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (bdi)

Komentar