MUARABUNGO – Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dalam pemilihan Rio (Pilrio) di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang pada 15 Juni 2022 lalu.
Proses pemilihan yang diduga penuh dengan rekayasa dan kecurangan. Seperti yang diungkapkan oleh Syaripudin M, Calon Rio nomor urut 03 melalui kuasa hukumnya, Masrizal SH. Panitia pemilihan Rio Seberang Jaya, menetapan Rio terpilih periode 2022-2028 atas nama Rodi Tama tanpa melalui Rapat Pleno.
Bukan itu saja, saat pencoblosan ditemukan pemilih yang bukan warga Dusun Seberang Jaya ikut mencoblos.
“Kami punya buktinya kok, adanya warga ber-KTP dan domisili diluar Dusun Seberang Jaya yang tidak tercantum dalam DPT ikut juga menggunakan hak pilih,” ungkap Masrizal sembari menunjuk DPT Seberang Jaya.
Dikatakan Masrizal, laporan hasil Pilrio yaitu atas nama Rodi Tama dengan memperoleh 590 suara dari 1.383 mata pilih. Dimana hal ini tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan panitia pada tanggal 12 April 2022 yaitu sebanyak 1.322 hak pilih.
“Ini jelas adanya dugaan pengelembungan mata pilih dimana lebih dari 50% daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan panitia tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini merugikan klien kami. Kita meminta untuk pemilihan ulang di Seberang Jaya, ” tegasnya.
Tak sudah disitu, kliennya sudah menyatakan keberatan kepada panitian Pilrio, BPD dan Camat Bathin II Pelayang. Namun tidak ditindaklanjuti malah menetapkan Rio terpilih tanpa rapat pleno.
“Kami berharap agar pihak yang terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemulihan dan untuk diadakan pemilihan ulang, apabila ada hukum yang dilanggar oleh para pihak termasuk panitia supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dihadapan hukum,” tambah Masrizal.
Sementara itu, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Bungo, H. Rosihan Anuar menyampaikan sesuai mekanisme yang berlaku diatur didalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP, Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala Desa.
“Persoalan ini kami kembalikan kepihak panitia desa, kecamatan dan kabupaten. Artinya, setelah didudukkan secara berjenjang, kami dari komisi I ada dasar dalam meluruskannya,” ungkap Rosihan, usai hearing bersama pihak Dinas PMD, Kecematan dan Desa belum lama ini. (tim)
Komentar