BUNGO – Pelaku pembunuh MG bocah berumur 5 tahun di salah satu kamar hotel di kawasan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (28/5/2022), akhirnya terungkap.
Belakangan diketahui, pembunuh warga Jaya Setia, Kecamatan Pasar Bungo itu, tak lain adalah pacar ibu korban sendiri. Yakni AR (56) warga Sungai Pinang, Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro menjelaskan, sebelum dibubuh, pelaku membawa korban ke pasar dengan alasan akan membeli petasan. Namun bukannya ke pasar, korban malah diajak ke hotel.
“Setelah di kamar hotel, pelaku lantas membunuh korban dengan cara mencekik leher korban,” bebernya ketika Konferensi Pers, Minggu (29/5/2022).
Kata dia, pelaku melarikan diri setelah membunuh korban. Juga melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Percobaan bunuh diri itu gagal, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muko-Muko Bathin VII.
“Kalau pengakuan pelaku, aksi pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan ibu korban. Pelaku juga cemburu karena ibu korban sering kedatangan tamu laki-laki lain,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (skm)
Komentar