MUARATEBO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata, didampingi Bupati Tebo Dr H. Sukandar, meresmikan Rumah Musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo, bertempat di Halaman Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Rabu (18/05/2022).
Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya mengatakan, bahwa bentuk restoratif justice menggandeng tokoh adat, tokoh agama guna mengakomodir permasalahan – permasalahan kecil, yang tidak perlu naik sampai ke proses peradilan karena tidak ada juga manfaatnya.
“Sebagai contoh untuk kasus anak, pemakai narkoba dan sebagainya bisa digunakan pendekatan secara persuasip. Kalau setiap permasalahan selalu di pidana maka tidak ada gunanya juga tapi cukup mudarat,”ungkap Kajati Jambi Sapta Subrata.
Sementara itu, Bupati Tebo H.Sukandar menyambut baik dengan adanya rumah restoratif justice, ini merupakan tantangan baru bagi Lembaga Adat Melayu Tebo dan masyarakat harus tahu, bahwa kita sudah memiliki rumah Rumah Musyawarah Restoratif Justice,
sebab tidak semua permasalahan kecil harus lapor Kepolisian dan Kejaksaan.
”Pemkab Tebo mendukung penuh keberadaan Rumah Musyawarah Restoratif Justice, kalau Lembaga Adat membutuhkan sarana dan prasarana untuk itu supaya segera disampaikan sebut,”ujar Sukandar. (irm/adv)
Komentar