MUARABUNGO – Setelah ditetapkan tersangka oleh Dirjen Pajak Provinsi Jambi, seorang mantan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bungo, Selasa (10/05/2022).
Tersangka bernama Ahmad Safi’i diduga menggelapkan uang pajak penjualan TBS (Tandan Buah Segar) ke PT. Sari Aditya Loka (SAL) periode Oktober 2017 hingga Oktober 2018. Tak tanggung-tanggung uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu mencapai Rp. 812,507,582 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), malah digelapkan untuk menguntungkan diri pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, SH., MHum melalui Kasi Intelijen Muhammad Ihsan menjelaskan tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya.
Selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya bertanggungjawab pada pembuatan SPT dan Faktur Pajak terhadap pembayaran PPN sawit-sawit yang diserahkan kepada PT. SAL, namun pada pelaksanaannya tersangka tidak melakukan penyetoran/pembayaran PPN tersebut kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya,” kata Muhammad Ihsan, SH.MH.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Peraturan Perpajakan Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Ihsan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU Kejari Bungo dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat untuk kemudian disidangkan. (nes)
Komentar