THR dan Gaji ke- 13 PNS Segera Cair

Sarolangun105 Dilihat

SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.

Kabar pecairan THR dan gaji ke- 13 ini juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberian THR dan gaji ke- 13, yang diterima BPKAD Sarolangun pada 18 April 2022.

“Sekarang lagi naikkan nota dinas mohon persetujuan pak bupati,” ungkap Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, Selasa (19/08/2022).

Kata dia, THR PNS dan gaji ke- 13 ini sedang tahapan proses pencairan. Pihaknya juga menginformasikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempersiapkan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) dan Standar Pelayanan Maksimal (SPM).

“Setelah persetujuan bupati sudah biso diproses, dan SKPD sudah biso buat SPP dan SPM,” katanya. THR dan Gaji Ketiga Belas PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. (pks)

Komentar