Nunggak, OPD Lalai Bayar Pajak Randis

Sarolangun94 Dilihat

SAROLANGUN – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum membayar pajak Kendaraan Dinas (Randis) sejak tahun 2020.

Informasi tersebut diketahui setelah pihak Samsat Sarolangun melaporkan 700 unit Randis menunggak bayar pajak.

Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan, tunggakan pajak tersebut sebuah kelalaian oleh pihak OPD.

Baca juga: CE Perintahkan Segel Hotel dan Tempat Karaoke

“Saya juga baru tau ini kalau ada kendaraan dinas yang belum bayarkan pajak. Nanti saya panggil Kabag Umum. Saya minta anggaran ini kan sudah cair, jadi pajak ini harus dibayarkan,” katanya kepada media ini, Selasa (12/4/2022).

Menurut CE, pembayaran pajak Randis ini sudah dianggarkan secara otomatis setiap tahun. Kata dia, soal tunggakan tersebut biasanya tetap akan dibayarkan setelah anggaran pembayaran pajak Randis dicairkan.

“Kadang jatuh tempo karena ketersediaan uang Pemda. Kalau jatuh tempo Januari hingga Februari kan anggaran belum keluar, setelah keluar akan dibayarkan,” katanya.

“Saya minta anggaran ini kan sudah cair. Jadi pajak ini harus dibayarkan,” tegasnya. Meski begitu, CE belum memberi tahu alasan tunggakan pajak Randis yang terhitung sejak tahun 2020 lalu. (pks)

Komentar