Putusan LAM Sepunggur Dibatalkan, Roni Yanto Terbukti Tak Bersalah

Bungo79 Dilihat

BUNGO – Sekretaris Dusun (Sekdus) Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Roni Yanto, divonis tidak bersalah dalam sidang yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bathin II Babeko, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA: Putusan LAM Dinilai Tak Adil, Oknum Sekdus Ajukan Banding

Ketua LAM Kecamatan Bathin II Babeko Abdul Rahman mengatakan, keputusan LAM ini sudah dibedah dan dikaji ulang oleh seluruh anggota sidang.

“Namun pembuktian dan tidak adanya keterangan saksi yang kuat, membuat perkara dugaan perselingkuhan ini berakhir tidak bersalah dan lepas dari tuntutan adat berupa sanksi, seperti hutang adat dan pecopotan jabatannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Pada akhir sidang, Roni Yanto diminta oleh lembaga adat untuk bersumpah terhadap keterangan yang sampaikannya. Sementara, pihak Debby Tamara Sari dan suaminya Holik menolak disumpah dan tidak menerima hasil sidang. (skm)

Komentar