Melaui JMS, Kejari Bungo Beri Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar

MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di MAN 2 Muara Bungo, Rabu (23/02/2022).

Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti tugas dan fungsi kejaksaan, undang-undang Narkotika, undang-undang perlindungan anak dan bahaya kenakalan remaja.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, SH., M. Hum melalu Kasi Intelijen Muhammad Ihsan, SH.,MH mengatakan
program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga para siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan kenakakan remaja.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Bungo, supaya para siswa lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU Narkotika serta kenakalan remaja,” ujar Kasi Intel, Muhammad Ihsan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti 50 orang siswa dan beberapa guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Bungo.

“Ada sekitar 50 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada beberapa orang guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing,” tambah Kasi Intel.

Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ). dan ini sangat bermanfaat bagi para siswa,melalui kegiatan ini, siswa lebih faham dan mengerti tentang hukum.sehingga kedepanya program ini terus berkesinambung di MAN 2 Bungo.

Selain itu, tupoksi Kejari Bungo disamping penegakan hukum, Kejari Bungo juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.Dan Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah potensi pelanggaran terhadap undang-undang.

“Pemahaman ini penting agar para siswa tidak melanggar UU dan ketentuan yang berlaku. Kasi intel berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para Siswa. Sehingga dapat membentuk karakter siswa yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” ujar tutup Kasi Intel.(ton)

Komentar