SAROLANGUN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sarolangun akan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik e-Warong di Kecamatan Limun, yang diduga sengaja menghambat penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial (Rensos) dan Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Sarolangun, Khoiriyah, Selasa (15/02).
“Kita berhak menggantikannya pemilik e-Warong yang sengaja menahan hak masyarakat. Nanti kita lihat permasalahannya di lapangan. Jika benar bermasalah, kita ajukan untuk menggantinya kepada e-Warong yang layak,” tegasnya kepada media ini.
Lantas apakah perbuatan pemilik e-Warong bisa dipidana? Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Kasi Intel Kejari Sarolangun Rendy.
Kata dia, terkait persoalan yang menyangkut kerugian negara, pihak Kejari secara jalur hukum memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan kasus lebih lanjut.
“Bansos ini kan bantuan dari pusat. Nanti akan kita coba konfirmasi ke dinas terkait. Untuk penindakan kita lihat dulu di dalamnya, jika ada kerugian negara di dalamnya, maka kita memiliki wewenang untuk mendalami kasus itu,” ungkapnya.
Sementara itu, hasi investigasi Panoramatinta.com di lapangan, hingga kini masih terdapat keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT terhadap pihak e-Warong di Limun.
Pasalnya e-Warong didiuga sengaja tidak mencairkan sembako milik sejumlah warga, bahkan salah satu di antaranya mengatakan, jika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya sengaja digesek untuk dilakukan pencairan, namun pihak e-Warong diduga tidak memberikan hak sembako kepadanya.
Terpisah, pemilik e-Warong di Desa Demang, Limun, Fahmi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, keterlambatan dirinya menyalurkan sembako kepada KPM tersebut lantaran kehabisan stok beras di gudang Bulog.
“Sudah saya salurkan semua. Keterlambatan dikarenakan stok beras di gudang kosong, jd kl beras sdh ada br bisa di bagikan,” katanya via WhatsApp belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah KPM BPNT di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, resah. Ini lantaran pemilik e-Warong tak menyediakan sembako.
Samsir (50) warga Desa Lubuk Bedorong, Limun, mengatakan, hingga saat ini pihak e-Warong belum memberikan hak sembako kepadanya, meskipun KKS miliknya telah digesek atau dicairkan oleh pihak e-Warong.
“Kartunya kami lah digesek, tapi bahan dak biso diambik,” akunya kepada media ini, Senin (7/2/2022).
Untuk Informasi, adapun banyaknya sembako yang harus disalurkan kepada KPM itu yakni, 6 karung beras ukuran 10 Kg, 6 karpet telur, 6 Kg kentang dan 6 Kg bawah merah. (pks)
Komentar