MUARABUNGO – Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro didampingi Kapolsek Kota Muara Bungo IPTU Ivan menggelar mediasi penyelesaian perkara menuju keadilan Restorative Justice terkait penipuan dilakukan NA terlapor warga Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal atas nama Yani (34) Jumat 4 Februari 2022.
Informasi diperoleh, awalnya pelaku NA ingin membeli cincin emas di toko Yani di Pasar Bawah Muara Bungo. Pada saat itu, pelaku melihat cincin emas yang ada di toko itu dan sempat dipegang pelaku, saat pemilik toko lengah cincin emas asli ditukar dengan yang imitasi oleh pelaku.
AKBP Guntur Saputro mengatakan, aksi pelaku ketahuan setelah dirinya kembali ke toko emas milik Yani. Karena ketika ditimbang cincin yang dipegang oleh NA sebelumnya beratnya sudah berkurang beratnya.
“Awalnya pelaku ingin membeli cincin emas yang sudah ia pegang, pada saat itu pelaku menukar cincin emas asli dengan cincin imitasi yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Tentu pemilik toko curiga, kok setelah dipegang oleh pelaku cincin emas yang asli timbangan berkurang,” ungkap Kapolres Bungo.
“Pelaku ini tidak jadi membeli cincin di toko Yani, tapi terlapor setelah pergi, kembali lagi ke toko meminta agar harga cincin itu dikurangi. Namun sang pemilik toko sudah mengetahui modus pelaku, akhirnya pelaku dilaporkan ke polsek Muara Bungo,” timpal Kapolres Bungo.
Dijelaskan lagi oleh Kalolres Bungo, setelah menerima laporan kemudian mengamankan pelaku itu. Sebelum masa penangkapan 1×24 jam. Polres Bungo bergerak cepat mengambil langkah progresif memperhatikan aspek kemanusiaan serta kemanfaatan hukum dengan menggali lebih dalam niat dan maksut serta motif pelaku penipuan itu.
“Setelah terkuak motif dan niat serta tujuan awal pelaku Penyidik Polsek Muara Bungo menggelar mediasi serta upaya penyelesaian diluar Pengadilan, dengan menghadirkan pihak Korban serta pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberi kepastian hukum dengan menerbitkan ketetapan penghentian penyidikan,” tutupnya. (ton)
Komentar