MUARO JAMBI – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan DD (22) warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (3/2/2022). DD diciduk karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, NAF (16).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan penangkapan pelaku atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/11/2021) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Mulanya, ibu korban terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada di kamar.
Kemudian, ibu korban menyuruh sang bapak untuk mencari anaknya di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD.
Orang tua korban lantas menginterogasi korban. Dan benar saja, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke Polres Muaro Jambi.
Atas laporan itu, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, polisi berhasil menangkap pelaku di Km 35 Desa Bukit Baling. Pelaku langsung dibawa ke ruang Unit PPA Polres Muaro Jambi untuk diperiksa.
“Pelaku dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” kata Amradi. (mjk/azh)
Komentar