SAROLANGUN – Enam orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, berhasil ditangkap pihak Polres Sarolangun, pada Senin (17/1/22) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), seperti satu unit ekskavator jenis Komatsu warna kuning, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet, dan alat dulang emas.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pihaknya mengamankan para penambang emas ilegal itu lantaran ditemukan beroperasi menambang di lahan milik warga setempat.
Kemudian dirinya mengakui, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna mengetahui pemilik lahan dan pemilik modal.
“Beroperasi di lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa,” akunya.
Akibat perbuatannya, enam orang pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancam lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (pks)
Komentar