SAROLANGUN – Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun teramcam berkurang. Pasalnya, 35 kursi di DPRD Sarolangun saat ini diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dari 35 kursi di DPRD Sarolangun itu, KPU harusnya mengumpulkan minimal suara di atas 300 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk Sarolangun yang tercatat di Dukcapil Sarolangun tahun 2021 hanya 279.532 ribu jiwa.
Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan jumlah kursi DPRD itu jelas diatur dalam Undang-Undang yang mana telah disesuaikan dengan jumlah penduduknya pada kabupaten/kota.
Kata dia, bagi penduduk kabupaten/kota yang jumlahnya 100 ribu jiwa akan memperoleh 20 kursi, jumlah penduduknya 100 hingga 200 ribu jiwa memperoleh 25 kursi, dan jumlah penduduknya 200 hingga 300 ribu memperoleh 30 kursi.
Disebutkannya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selagi belum direvisi maka undang-undang tersebut masih berlaku hingga pemilu tahun 2024. “Kalau belum direvisi dari pusat maka undang-undang tersebut masih berlaku untuk Pileg 2024,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari mengatakan, dengan jumlah penduduk saat ini hanya mencapai 279.532 ribu jiwa, tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kemudian lanjutnya, jika sudah sampai waktunya pemungutan suara pada Pileg 2024 nanti, namun target jumlah penduduk tidak tercapai, maka konsekuensinya kursi DPRD di Sarolangun akan berkurang.
“Kita harus ikuti undang-undang yang berlaku, sesuai dengan aturannya yakni 30 kursi. Tapi kalau kesalahan pada kita sendiri di Dukcapil atau instansi terkait, kita berharap ini harus diatasi,” katanya, Rabu (19/1).
“Artinya kita masih kurang sebanyak 21 ribu jiwa untuk mencapai target 35 kursi di DPRD Sarolangun. Ini harus diatasi dinas terkait, dalam hal ini Didukcapil harus jemput bola merekam e-KTP ke lapangan,” tandasnya. (pks)
Komentar