JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengajukan Banding terhadap vonis nihil yang diterima terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Burhanuddin menggelar konferensi untuk menyampaikan beberapa hal, termasuk terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), proyek satelit Kementerian Pertahanan, hingga Asabri.
“Rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan, saya telah memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain Banding,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.
Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
“Kami tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik. Sudah diputus dan terbukti [bersalah], tetapi hukumannya adalah nol, nihil,” ujar Burhanuddin.
“Padahal kita memperhitungkannya bahwa Rp 16 triliun [kasus korupsi] Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian untuk Asabri Rp 22,7 triliun, terbukti, [tapi] hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah,” tutup Jaksa Agung. (net)
Komentar