MUAROJAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H. kembali membuat sebuah kebijakan yang sangat membantu masyarakat Provinsi Jambi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari tanggal 07 Januari sampai 30 April 2022.
Hal ini disampaikan Mustarhadi, Kepala Samsat Kabupaten Muaro Jambi saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (18/01/22)
“Seluruh Samsat di Provinsi Jambi mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda dan BBN II. Bagi pemilik kendaraan bermotor, mari bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Muaro Jambi atau di Pos Samsat yang ada di Provinsi Jambi,” imbau Mustarhadi.
Lanjut Mustarhadi, program pemutihan pajak hanya berlaku penghapusan denda pajak tidak untuk pokok pajak kendaraan.
.
“Saya berharap dengan adanya program pemutihan ini masyarakat dapat terbantu untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Samsat Muaro Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum waktu pemutihan pajak berakhir. (mjk).
Komentar