MUAROJAMBI – PDAM Tirta Muarojambi mulai Januari 2022 bagi pelanggan yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan di lakukan pemutusan aliran air.
Guna menertibkan seluruh pelanggan yang tidak disiplin dalam melakukan kewajiban nya untuk membayar.
Hal ini dikatakan Direktur PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya ia menyebut mulai bulan Januari ini pihaknya akan menertibkan seluruh pelanggan yang menunggak pembayaran di atas 3 bulan, dengan melakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan.
“Mulai bulan Januari ini akan kita data pelanggan yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan kita berikan sanksi pemutusan, hal ini guna menertibkan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Budi, Rabu (12/1/22).
Ia menghimbau kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Muarojambi untuk tetap konsisten melakukan kewajiban pembayaran bulanan penggunaan air.
“Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, bank 9 Jambi, bank Mandiri serta melalui aplikasi online Pdam info, Indomaret, Sepulsa, Link aja, buka Lapak, Arindo, Kredivo. Sehingga pelayanan PDAM Tirta Muaro jambi bisa terus maksimal dan ditingkatkan,” ujarnya. (mjk)
Komentar