SUNGAI PENUH – Persoalan TPA sampah di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh, tidak hanya ditentang oleh masyarakat. Bahkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci dan Sungai Penuh, juga telah lama mengingatkan Pemkot Sungai Penuh.
Pasalnya, lokasi TPA di RKE tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Juga dilarang keras adanya aktivitas pembuangan sampah. Bahkan KPHP sudah menyurati Walikota Sungai Penuh, namun hingga kini tak kunjung ada balasan.
Kepala KPHP Kerinci dan Sungai Penuh, Neneng Susanti, kepada media ini membenarkan bahwa lokasi TPA di RKE merupakan kawasan hutan produksi.
“Ya, di sana (TPA RKE, red) masuk dalam kawasan hutan produksi, tapi juga ada beberapa bagian di RKE bukan termasuk hutan produksi. Sebagai tempat pembuangan sampah, di situ sangat tidak cocok,” ungkapnya, Minggu (9/1).
Dikatakannya, terhadap aktivitas pembuangan sampah di RKE tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati Pemkot Sungai Penuh, untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di sana.
“Surat pertama tertanggal 5 Oktober 2021, setelah itu kita juga mengirim surat kepada walikota, untuk audiensi namun tidak mendapat balasan jadwal audiensi,” katanya.
Terhadap hal tersebut, lanjut dia, pihak tidak akan tinggal diam. Bahkan akan mendatangi langsung kantor walikota dalam waktu dekat.
“Ya kita akan datang langsung untuk menemui pak walikota untuk membahas hal ini,” ujarnya.
Menurut dia, tugas KPHP hanya mengingatkan dan memberitahukan status hutan yang ada di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah tidak bertentangan dengan aturan kehutanan.
“Kita ingin memberi masukan, mana yang boleh dan tidak boleh memanfaatkan hutan sebagai kawasan pembangunan. Itu yang paling penting, agar perencanaan penataan pembangunan daerah menjadi lebih baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, persoalan sampah di RKE kembali mencuat. Tokoh masyarakat Kumun Debai bahkan mendatangi Gedung DPRD Sungai Penuh menyerahkan surat pemberitahuan agar aktivitas pembuanagan sampah di RKE dihentikan.
Tidak hanya itu, Pemkot Kerinci juga diwarning. Jika tidak segera ditutup maka masyarakat yang akan turub tangan menutup TPA di RKE. (sos)
Komentar