Pemkot Sungai Penuh Dilarang Buang Sampah ke TPA RKE

Sungai penuh141 Dilihat

SUNGAI PENUH – Masyarakat Kecamatan Kumun Debai melarang Pemkot Sungai Penuh membuang sampah ke TPA di Desa Renah Kayu Embun (RKE). Ini lantaran jumlah sampah di RKE mencapai 200 ribu ton lebih sejak 2015 lalu.

“Sudah 200 ribu ton lebih sampah di RKE. Ini bukan jumlah yang sedikit. Tiap hari 60 ton sampah dibuang ke sana dengan 9 armada sampah,” ungkap tokoh masyarakat Kecamatan Kumun Debai, Ferry Siswadhi, Kamis (6/1).

Dia membandingkan produksi sampah yang dibuang ke TPA RKE pada era Asafri Jaya Bakri (AJB). Kalah itu produksi sampah hanya 52 ton per hari. Sedangkan saat ini mencapai 60 ton per hari.

“Di lokasi TPA RKE, sampah juga sudah menggunung, tidak lagi pakai gali timbun, hanya buang saja. Dulu dijanjikan akan diolah, tidak ada lalat, tidak bau, tapi kenyataannya sangat memprihatinkan,” paparnya.

Baca juga: https://panoramatinta.com/2021/12/30/ngaku-terhimpit-ekonomi-pasutri-di-kerinci-ini-tertangkap-basah-curi-kulit-manis/

Yang lebih membahayakan lagi, lanjut dia, sampah juga sudah masuk ke sungai. Juga menyebabkan air berubah warna menjadi hitam. Kondisi ini sangat beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Imbas dari pembuangan sampah di TPA Renah Kayu Embun tidak hanya berdampak terhadap masyarakat Kumun, tapi Kecamatan Danau Kerinci Barat seperti Desa Tanjung Pauh, juga terkena dampak,” akunya.

“Bahkan tokoh masyarakat dan kepala desa di Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Kecamatan Keliling Danau juga menolak, ada suratnya dengan saya,” timpalnya.

Dia menambahkan, lahan tempat pembuangan sampah di TPA Desa RKE juga semakin meluas. Semula pada tahun 2015 kurang dari 1 hektare, tapi sekarang sudah mencapai 4 hektare.

“Lokasi itu berstatus kontrak dan tahun 2022 diperpanjang. Padahal lokasi tersebut tidak memiliki Amdal,” katanya. Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar aktivitas TPA RKE segera dihentikan agar gunung sampah tidak semakin meninggi.

“Sekarang sampah sudah menggunung, kalau dipindahkan tentu sampahnya tidak ikut pindah dan tetap di sana. Pemkot pergi meninggalkan penyakit. Dari pada berkepanjangan, lebih baik sekarang dihentikan,” tegasnya.

Terkait persoalan ini, Ferry Siswadhi dan tokoh masyarakat Kecamatan Kumun Debai sudah menghadap Ketua DPRD Sungai Penuh pada Selasa (4/1) kemarin, menyerahkan surat pemberitahuan agar aktivitas pembuangan sampah dihentikan.

Terhadap surat tersebut, Ketua DPRD Sungaipenuh Fajran, juga sudah menghubungi Pemkot Sungai Penuh melalui Sekda, meminta agar segera ditindak lanjuti. (sos)

Komentar