SUNGAIPENUH – Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menuai polemik. Selain diduga cacat mutu, pengadaan PDH tahun anggaran 2021 yang dikerjakan CV Masagi dengan nilai kontrak sebesar Rp 716 itu juga disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Informasi yang diperoleh Panoramatinta.com, pengadaan PDH dengan kontrak 120 hari terhitung dari Maret akhir penyelesaian pekerjaan bulan September 2021. Namun, realisasi pengadaan pada bulan Januari 2022.
Baca juga : Pesona Devela dan Devira, Gadis Kembar Asal Bangko nan Elok Rupawan
“LUAR BIASA PAKAIAN DINAS GURU-GURU KOTA SUNGAI PENUH YANG DIDISTRIBUSIKAN KEPADA GURU KOTA SUNGAI PENUH SEMUA GURU2 KECEWA ATAS PAKAIAN DINAS YANG DIPESAN DIBANDUNG. BANYAK KYO DAPAT UNTUNG PAK…?,” tulis akun Facebook Azhar Toni.
Sementara, salah satu ASN di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang minta namanya tidak ditulis mengatakan bahwa, pakaian dinas yang diterimanya sama sekali tidak berkualitas. Begitupun dengan ukurannya yang tidak sesuai.
“Ukurannya tidak sepadan, ukuran untuk saya telalu kebesaran. Bahan bajunya pun tidak bagus, lebih bagus baju yang lama. Sejak baju ini saya terima, tidak mau saya pakai, kebesaran semua. Lebih baik memakai baju yang lama,” ungkap sumber.
Baca juga :Mengenal Lebih Dekat Sosok Jaksa Anugerah Riski Putra, Muda dan Energik
Sebelumnya, PPTK Erman Gusnadi dikonfirmasi menjelaskan, untuk baju dinas secara teknis PPK yang lebih tahu. “Tugas saya setelah barang sampai dikatakan layak,” katanya.
“Pengadaan barang ini menggunakan jasa penjahit dari Bandung. Ukurannya disusaikan dengan ukuran guru-guru yang sudah mengukur sebelumnya. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi langsung ke PPK,” tandasnya. (sos)
Komentar