Tak Kunjung Dituntaskan, Begini Kata Inspektur dan Sekda Bungo Soal Temuan BPK

Bungo111 Dilihat

BUNGO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten Bungo TA 2020 masih belum berhasil dituntaskan seluruhnya. Bahkan masih ada rekanan yang sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.

Terkait hal ini, Sekda Bungo Mursidi mengatakan bahwa temuan BPK itu sedang dalam proses untuk memenuhi rekomendasi BPK.

“Itu lagi dalam proses sekarang ini, proses memenuhi rekomendasi itu. Sekarang kalau secara teknis, kamu hubungi OPD itu. Kalau secara sayo dak biso yang teknis kan mereka yang tau apo sih rekomendasi,” katanya via ponsel, Senin (13/12).

Dia mengaku sudah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Melalui tim itu, pihaknya selalu menyurati OPD yang terdapat temuan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Upaya kita sudah mengingatkan kepada OPD itu untuk menindaklanjuti itu. Secara rinci inspektorat yang tau. Apa sudah ditindaklanjuti apa belum,” ujarnya.

“Yang jelas kita sudah mengingatkan supaya temuan-temuan itu harus ditindaklanjuti segera. Kita sudah mengingatkan terhadap temuan LHP itu supaya ditindaklanjuti. Realisasinya kitakan ada APIP,” imbuhnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo Amrizal mengaku bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi penagihan. Juga sudah membahas persoalan ini bersama bersama Wabup Bungo, Syafrudin Dwi Aprianto .

“Ditagih ulang, disurati, dikunjungi untuk memberitahukan untuk menidaklanjuti. Kita lakukan evaluasi terus penagihan, sudah ado rapat jugo dengan dipimpin wabup jugo,” katanya.

Dia mengaku jika temuan BPK sudah ada yang ditindaklanjuti. “Sudah ado wujudnyo penyetoran kembali sekitar hampir 2 M lah ado. Temuannya tiga koma sekian, lupo sayo,” akunya.

Namun begitu, Amrizal mengaku tidak hafal berapa banyak temuan dan rekomendasi BPK pada tahun anggaran 2020 lalu. “Oh ndak hafal sayo,” singkatnya.

Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bungo Hasbi Assidiqqi dikonfirmasi soal temuan BPK mengatakan bahwa, pihaknya tidak ada target khusus kapan temuan kerugian negara pada Bidang BM Dinas PUPR Bungo akan tuntas ditindaklanjuti.

“Kalau target khusus dak ado. Yang jelas surat perintah membayar pengembalian kelebihan pembayaran sdh kami kirimkan. Sekarang itu tergantung itikat baik pihak ke tigonyo,” katanya via WhatsApp.

Lantas bagaimana jika rekanan tidak juga mengembalikan kerugian negara sampai akhir tahun ini? Pertanyaan ini dijawab singkat oleh Hasbi. “APH dapat masuk,” tegasnya. (skm)

Komentar