Engkos: TPP Tidak Boleh Memihak

Bungo, Olahraga96 Dilihat

BUNGO – Mantan pengurus KONI Provinsi Jambi Bidang Bina Prestasi, Engkos Kosasih, angkat bicara terkait tahapan dan persyaratan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Bungo yang dibuat oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Kata dia, TPP dibentuk untuk menjaring calon ketua sesuai aturan. “Tidak boleh memihak atau memberikan peluang kepada calon,” ujarnya via WhatsApp, Senin (6/11).

“Begitu pula calon ketua bergerak memperoleh dukungan cabor setelah mendaftar di TPP, tidak mencuri start atau meminta dukungan sebelum TPP dimulai tahapannya. Jadi semuanya harus clear,” timpalnya.

Untuk informasi, sebelumnya KONI Kabupaten Bungo akan melaksanakan Musorkab pada 20 Desember 2021, namun sayangnya ada tahapan yang diatur di AD/ART KONI tidak dilaksanakan sebelum pengumuman persyaratan bakal calon ketua oleh TPP.

Dalam jumpa pers, Ketua TPP Andra Marsah mengatakan, selain mengumumkan tahapan, dirinya juga menyampaikan persyaratan minimal 30 persen dukungan untuk bisa mengajukan sebagai bakal calon ketua umum KONI 2022-2026.

Andra mengatakan, keputusan tentang tahapan dan persyaratan tersebut dihasilkan pada forum rapat pleno cabor tanggal 30 November 2021. Padahal di dalam anggaran dasar pasal 34 poin F Pembahasan usulan dan penetapan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, penyaringan dan pemilihan calon ketua umum KONI Kab/Kota sebagai pedoman TPP dibahas di Rakerkab.

Jontoni Fadilah, salah satu insan olahraga Bungo mengungkapkan, pertemuan pada 30 Desember 2021 bukanlah Rakerkab, melainkan hanya rapat koordinasi.

“Pedoman TPP mestinya berpijak dengan AD/ART. Di AD/ART jelas bahwa terkait persyaratan, tata cara pencalonan dan penyaringan harus dibahas dan ditetapkan di Rakerkab. Sementara ini Rakerkab belum dilakukan, malah TPP sudah mengumumkan,” ungkapnya.

Jontoni meminta kepada SC Musorkab KONI Bungo untuk menganulir persyaratan dan tahapan yang diumumkan oleh TPP. Selain menganulir persyaratan yang cacat hukum tersebut, dia juga meminta SC mengarahkan kembali sesuai dengan AD/ART KONI dalam setiap proses baik pra, pelaksanaan maupun pasca gelaran Musorkab ini.

“Ini jelas cacat hukum, SC kita minta menganulir apa yang diumumkan TPP dan kembalikan ke AD/ART. Di dalam ART KONI Pasal 37 poin 5 hurup B poin I-II jelas bahwa pemberitahuan pelaksanaan Rakerkab dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rakerkab sekurang-kurangnya 14 hari kalender Rakerkab dilaksanakan, dan bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rakerkab wajib dikirim kepada setiap dan seluruh peserta Rakerkab sekurang-kurangnya tujuh hari kalender Rakerkab diselenggarakan,” tutupnya. (ton)

Komentar