Gauli Anak Tiri, KP Diringkus Polisi

Hukum, Sarolangun105 Dilihat

SAROLANGUN – KP warga Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, berhasil diringkus aparat kepolisian, pada Sabtu (13/11/2021). Pria kelahiran 43 tahun silam ini diamankan lantaran diduga telah berkali-kali menggauli anak tirinya, FH.

Kasus ini terungkap lantaran korban tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Oleh korban, akhirnya diceritakan kepada pamannya.

Selanjutnya, KP dilaporkan berdasarkan laporan nomor LP/B-17/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL. KP pertama kali ditangkap oleh warga sekitar. Kemudian pada esok harinya baru dijemput oleh polisi.

Menurut Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy, pelaku diketahui sudah sering melakukan perbuatan asusila tersebut.  “Tidak hanya kepada FH, masih ada juga korban lainnya. Kita masih dalami perkembangan kasus ini,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo 76 D, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perpu  No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (dil)

Komentar