MUARABUNGO – Toko kelontongan kembali dibidik polisi, yang diduga kerap menjual minuman miras. Kali ini razia miras didapati barang bukti di dua lokasi di kelurahan Sungai Pinang. Razia itu dimulai sekira pukul 15:00 Wib, Jum’at (29/10/2021).
Razia miras ini dipimpin oleh Kasat Sabhara Iptu Yan Efendi Pasaribu, SH. Di dampingi KBO Satnarkoba IPDA M Ramdhansyah Putra S..Tr.k, Kanit Tipidter IPDA Yoga Prawira Mukti S.Tr.k, hadir IPDA Rizky Threeyudha S.Tr.K dan Kasi OPS Pol PP Husni Mubarok S.Sos.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SH, SIK, melalui Kasat Sabhara Iptu Yan Efendi Pasaribu, SH. Menyebutkan, dari laporan masyarakat ada dua toko di Sungai pinang diduga kerap menjual minuman keras, beralkohol yang cendrung memabukkan itu.
“Tim mulai bergerak sekira pukul 15.10 Wib di Toko L, yang ada di kelurahan Sungai Pinang, petugas berhasil mengamankan 80 minuman keras, beragam merek dan jumlahnya,” terangnya.
Kemudian, tim melanjutkan razia sekira pukul 15.30 Wib di lokasi toko R I, masih di kelurahan Sungai Pinang. Kembali Tim menemukan barang haram tersebut.
“Di toko R I ini, petugas temukan minuman miras sebanyak 55 buah, juga beragam merek dan jumlah, salah satunya ada Bir Prost Alster dan Bir Bintang. Barang Bukti (BB) diamankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutu Kasat. (skm)
Komentar