MERANGIN – Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan aparat Polres Merangin dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Wilayah Hukum Polres Merangin.
Dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (14/09/2021), Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan Narkotika dari tangan para pelaku dengan jenis sabu-sabu dan ganja di sejumlah TKP yang berbeda di kabupatqen Merangin dengan total barang bukti 163,31 gram jenis ganja dan 11,99 gram jenis sabu-sabu.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezka Anugras,S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih.
Polisi berhasil menangkap sembilan pelaku di tempat yang berbeda. Kesembilan pelaku yang berhasil di amankan yakni ES (20) warga Kecamatan Jangkat Timur, AD (45) warga Kecamatan Renah Pamenang, MD (21) warga Sarolangun, WS (17) warga Sarolangun, NG (38) warga Pematang Kandis, SD (30) warga Tabir , ZN (40) warga Dusun Bangko, dan YN (37) warga Dusun Bangko.
“Para pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, papar Kapolres Merangin. (iki)
Komentar