MUARABUNGO – Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bungo.
Pada Minggu (5/9/2021), polisi menangkap pelaku, Eva Susanti (43) warga Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang dan Wenda (38) warga Angso Duo Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo. Kedua pelaku diamankan saat berada di PT. SAL Desa Cilodang Kecamatan Pelepat. Berat barang bukti sabu sementara 25 gram.
Pada Senin (06/09/2021), Dua pelaku diamankan polisi di Jalan Teuku Umar RT014 RW 005 Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah. Kedua pelaku Arianto (26) warga Lorong Pemuda RT 002 RW 001 Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Sugeng Hariyanto (38) warga Jalan Teuku umar RT 014 RW 005 Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Berat barang bukti sementara 0,50 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Dua pelaku di depan Alfamart jaqlan Lintas Sumatera Bungo Barat, Senin (6/09/2021). Barang bukti dengan berat sementara 0,25 gram. Pelaku yang diamankan Izel Putra (23) warga Kecamatan Pelayang dan Biola Dewi (28) warga Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan berkat dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Dari hasil informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (nes)
Komentar