MUARATEBO – Gerak cepat Tim Sultan Satuan Reskrim Polres Tebo dalam mengungkapkan kasus kejahatan patut diapresiasi. Pasalnya berhasil meringkus Ardiansyah (30) tersangka DPO pencurian dengan kekerasan, Rabu (25/08/2021). Penangkapan tersangka dibantu Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di Back Up Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, saat ditangkap tersangka berada di SD No 17 Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, kabupaten Bungo.
“Mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dimana ia sedang berada. Setelah tiba di lokasi tak lama kemudian petugas langsung gerak cepat meringkus tersangka,”kata Kasat.
Kasat juga membeberkan, kalau petugas mendapat serangan dari pihak keluarga tsaat tersangka hendak ditangkap. Saat itu petugas sempat dilempari batu oleh keluarga korban. Atas kejadian itu, ada beberapa petugas terluka dan mobil juga rusak akibat lemparan batu.
“Tak hanya keluarga korban yang ikut melempari petugas, tersangka sendiri juga ikut melawan petugas saat hendak ditangkap. Tak hanya itu, diperjalanan ke Mapolsek Rimbo Bujang, tersangka juga mencoba melarikan diri,”ujarnya.
Lanjut Kasat, petugas berhasil amankan barang bukti, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna biru kejahatan tersangka. Sebilah parang 40 ukuran cm sebilah pisau.
“Selain barang bukti tersebut petugas juga menemukan satu paket alat hisap sabu milik tersangka,” pungkas Kasat. (ton)
Komentar