MUARATEBO – Masa pengembalian uang yang diduga digelapkan oleh Kades Pagar Puding, Azwan, telah habis sejak dilaporkan oleh inspektorat beberapa waktu lalu.
Dengan masa yang diberikan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo, nyatanya pengembalian belum juga tuntas hingga kini.
Data dari Tipikor Polres Tebo, temuan Dana Desa Pagar Puding mencapai Rp 883.320.000, yang dikembalikan Kades Rp 377.806.000 dan total belum dikembalikan Rp 505.514.000 dengan rincian Kades Rp 191.626.000 Bendahara Rp 188.936.000 dan Bumdes Rp 124.952.000
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, yang bersangkutan telah berkomitmen akhir bulan ini sisa temuan akan diselesaikan.
“Jika semua temuan telah dikembalikan, secara otomatis gugur. Sesuai dengan perintah Presiden lebih mengutamakan pengembalian dan juga tidak ada unsur kesengajaan,”ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim telah menerima laporan dari Inspektorat atas dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kades pada pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 hingga 2020 lalu.
Sedangkan, pihak Polres dalam hal ini Sat reskrim Polres Tebo memperpanjang waktu pengembalian oleh Kades hingga akhir bulan Agustus 2021.
Sementara Bupati Tebo, H. Sukandar enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang terjadi di desa Pagar Puding.
Menurutnya, kini perihal itu masih ditanggani Aparat Penegak Hukum (APH). “Karena itu domainnya APH, dan prosesnya masih berlangsung,”tutup Sukandar. (ton)
Komentar