PPKM Level IV Batanghari Diperpanjang Hingga 6 September

BATANGHARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Batanghari kembali di perpanjangan hingga 6 September mendatang.

Hal tersebut di sampaikan oleh juru bicara tim gugus tugas Kabupaten Batanghari dr Elfi Yenni MARS melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (24/08/2021).

Dikatakan Elfi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dilingkungan kabupaten batanghari akan diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

”Iya PPKM Level IV di Batanghari ini diperpanjang sampai 06 september nanti,” singkatnya.

Selain itu, perpanjangan PPKM Level IV ini juga dapat dilihat dari adanya posko penyekatan yang berada di Simpang ness Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi. yang dijaga oleh gabungan TNI dan Polri.

”Posko penyekatan di Simpang ness ini dimulai dari tanggal 23 Agustus hingga 29 Agustus mendatang,” kata Kepala posko penyekatan IPDA Simbang Tetap kepada para awak media.

Masih kata Simbang, target sasaran didalam penyekatan ini yaitu kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua yang akan menuju kearah kota jambi.

Lanjut Kepala Posko, sejauh ini banyak ditemukan masyarakat pengendara yang tidak dapat memperlihatkan persyaratan untuk melalui posko penyekatan di Simpang ness tersebut.

”Bagi masyarakat yang tidak dapat memperlihatkan bukti PCR atau juga kartu vaksin kita perintahkan untuk putar balik dan kita arahkan juga menuju ke gedung Bulian Sport Centre (BSC) untuk mengikuti Vaksinasi,” tutur Simbang.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang ingin bepergian kejambi agar membawa bukti PCR atau bisa juga kartu bahwa telah di vaksin supaya tidak diarahkan untuk putar balik kendaraannya.

”Untuk wilayah Kabupaten Batanghari posko penyekatan hanya satu titik yakni di Simpang ness dengan alasan bahwa simpang tersebut merupakan jalur persimpangan akses jalan menuju ke kota Jambi,” terangnya.

”Apabila masyarakat yang ingin bepergian ke kota Jambi jangan lupa untuk membawa kartu vaksin atau bukti bebas Covid-19 lainnya agar tidak kita arahkan untuk putar balik,” tutup Simbang. (jep/adv)

Komentar