MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa dan barang bukti di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Selasa (24/08/2021).
Kegiatan penyuluhan hukum ini melibatkan pihak Kecamatan, Rio, BPD, pendamping desa, dan para perangkat setempat.
“Dalam kegiatan ini para perserta tetap mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kedatangan kami untuk memberikan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa dan pelayanan barang bukti,” kata Kasi Intel Muhammad Ihsan, SH., MH.
Ihsan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa (Rio, red) dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Datuk Rio bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum Rio yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” tegas Kasi Intel.(ton)
Komentar