MUARATEBO – Jajaran Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku kasus penggelapan, Rajes Kurnia Tarigan (46) warga Jalan 29 RT. 04/RW.06, Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.
Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, Selasa (17/08/2021). Berkat kerjasama dengan opsnal Polresta Deli Serdan, tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar, SIK mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B / 16 / VIII / 2021 / Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo / Polda Jambi. Tgl 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp. 600 juta rupiah.
“Tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka. Alhasil berhasil diamankan, saat tersangka sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan yang beralamat di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara. Tersangka langsung di bawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim Polres Tebo.
Atas perbuatannya, kata Kasat, tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana.
“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” tandasnya.
Kasat AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. Berkat kerjasama itu, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo.
“Kami sangat berterimakasih atas bantuan jajaran reskrim Polresta Deli Serdang dalam penangkapan pelaku penggelapan tersebut,” tutupnya.(ton)
Komentar